Brebesnews24
BREBES | – Pemerintah Kabupaten Brebes TINDAK TEGAS dan TUTUP TOTAL segala celah kecurangan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui peluncuran aplikasi bernama PasBeres (Presensi ASN Brebes Beres) pada Senin (25/5/2026), pemerintah daerah menegaskan: masa-masa absen palsu, titip absen, atau absen dari rumah sudah HABIS.
Langkah ini merupakan respon langsung dan TEGAS terhadap maraknya penggunaan aplikasi ilegal berbayar yang memungkinkan pegawai tercatat hadir padahal tidak berada di tempat kerja, praktik yang dinilai merugikan negara dan mencederai etos kerja birokrasi. Acara peluncuran digelar di Kompleks Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes dan dihadiri seluruh jajaran pimpinan daerah, sebagai tanda keseriusan penuh penegakan aturan. Mulai 1 JUNI 2026, PasBeres berlaku WAJIB dan mutlak menggantikan sistem lama yang dianggap banyak kelemahannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, menegaskan ini adalah garis keras pemerintah. “Kami biarkan celah itu tertutup rapat, tidak ada kompromi. Sistem ini dibangun khusus untuk memastikan data kehadiran 100% VALID, JELAS, dan TIDAK BISA DIKOTORI KECURANGAN,” tegasnya.
Berbeda dengan sistem lama yang mudah dimanipulasi, PasBeres menempatkan dua benteng pengaman yang TAK BOBOLKAN:


Pertama, Verifikasi Wajah & Gerak Hidup: Sistem tidak sekadar memindai wajah, tapi mewajibkan pengguna menggelengkan kepala kanan-kiri serta mengedipkan mata. Ini memastikan yang absen adalah ORANGNYA SENDIRI, bukan foto, rekaman, atau perwakilan. “Kalau pakai foto atau nitip, otomatis DITOLAK SISTEM. Tidak ada cara lain selain orang itu hadir secara fisik,” kata Tahroni.
Kedua, Batas Radius KETAT 50 Meter: Aplikasi hanya akan mencatat kehadiran jika pengguna berada tepat di lingkungan kantor, dalam jangkauan maksimal 50 meter dari titik lokasi kerja. Di luar jarak itu? SISTEM OTOMATIS MENOLAK, titik. Tidak ada toleransi untuk alasan di jalan, di rumah, atau di luar wilayah dinas.
Seluruh ASN diperintahkan SEGERA mengunduh aplikasi ini di Google Play Store secara GRATIS, lalu mendaftar sebelum tanggal pemberlakuan. “Tidak dipungut biaya sepeser pun. Unduh, daftar, dan SIAP PAKAI. Yang belum punya saat mulai berlaku, dianggap TIDAK HADIR sesuai aturan,” perintah tegas Sekda.
Langkah drastis ini diambil setelah terungkap fakta pahit: beredar luas aplikasi ilegal berbayar yang dijual khusus untuk mengakali absen, membiarkan pegawai bolos tapi tetap tercatat hadir penuh. Praktik kotor ini menjadi benih pembusukan birokrasi dan TIDAK AKAN DIBIARKAN lagi.
Dengan PasBeres, Pemkab Brebes mengirimkan sinyal KERAS: ZAMAN KECURANGAN SUDAH LENGKAP. Kehadiran bukan lagi sekadar angka di laporan, melainkan bukti nyata tanggung jawab dan ketaatan pada aturan. Siapa pun yang masih berusaha mencari celah, bersiaplah menghadapi sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai. BREBES TIDAK MENTOLERIR KETIDAKDISIPLINAN.
(BN24)

