Brebesnews24
BREBES | – Sebuah kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual menyeret nama dua warga dari wilayah berbeda di Kabupaten Brebes menjadi sorotan publik. Seorang pemuda berinisial YAR (20 tahun), warga Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, dilaporkan resmi ke Satreskrim Polres Brebes atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berinisial FD (19 tahun). Berdasarkan data dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL), korban berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Desa Jipang, Kecamatan Bantarkawung, sedangkan terlapor bekerja sebagai karyawan swasta.
Laporan lengkap diterima kepolisian pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kabar ini langsung menjadi perbincangan hangat di Brebes selatan, terutama setelah diketahui kasus ini seharusnya ditangani oleh Polresta Banyumas, sebab lokasi kejadian atau locus delicti berada di wilayah Purwokerto Timur yang masuk dalam kewenangan hukum Kabupaten Banyumas, bukan Brebes.
Peristiwa diduga terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 18.11 WIB di salah satu hotel kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur. Pihak keluarga korban pun telah berkoordinasi dengan Polres Brebes, namun mengingat TKP berada di luar wilayah hukum Brebes, maka proses pelaporan dan penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan untuk dilimpahkan sepenuhnya kepada Polresta Banyumas agar penyelidikan berjalan sesuai aturan kewenangan. Dalam laporan tersebut, YAR disangkakan melanggar Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Desa Pakujati sempat berinisiatif memfasilitasi penyelesaian kekeluargaan lewat mediasi. namun hingga sore hari pihak keluarga korban tidak hadir.
Keluarga korban ternyata menolak mediasi di wilayah Pakujati dan mengusulkan tempat lain. “Kami tidak bisa ke sana. Jika ada itikad baik, kami tunggu di sini saja, bagaimana kalau di Balai Desa Jipang?” tegas salah satu perwakilan keluarga. Akibat perbedaan pendapat soal lokasi, pertemuan pun batal dan hingga kini belum ada kepastian jadwal baru. Pihak keluarga menegaskan akan terus mengawal kasus ini lewat jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil. Karena ternyata korban di ketahui telah bertunangan dengan seorang lelaki,
Sementara itu, upaya konfirmasi coba dilakukan oleh Pemimpin Redaksi Media Brebesnews24.com ke Kepala Desa Pakujati Rastam, S.H, belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp hanya dijawab singkat bahwa beliau sedang di luar, Uniknya, bersamaan pesan itu, dikirim juga sebuah naskah berita yang belum diketahui asal-usul sumber penulisannya. Yang “Seakan” mengindikasikan ( menggiring) agar Pemimpin Redaksi Brebesnews24 .com menulis pemberitaan seperti yang dikirimkan. Padahal Redaksi hanya meminta waktu untuk bertemu atau setidaknya mengkonfirmasi Kasus yang tengah ramai yang merupakan warga pakujati,
Kasus ini makin ramai dibahas karena beredar beragam kabar simpang siur. Ada isu yang menyebutkan terduga pelaku kerabat Anggota DPRD Brebes, namun setelah diverifikasi, hal itu tidak benar dan tidak berdasar fakta. Kabar lain menyebut YAR anak pemilik usaha transportasi (SPPG), versi lain menyebut ia atau ayahnya hanya bekerja sebagai sopir.
Hingga berita ditulis, latar belakang pekerjaan dan hubungan keluarga terlapor belum bisa dipastikan kebenarannya karena setiap informasi memiliki versi berbeda tanpa bukti otentik. Hingga kini kasus ini masih berproses Redaksi Brebesnews24.com dan rekan – rekan media tetap memantau perkembangan agar keadilan dan kebenaran terungkap, serta menjaga pemberitaan tetap akurat agar kabar liar tidak makin menyebar di masyarakat.
(Redaksi)

