Brebesnews24
Bumiayu,BREBES | – Satresnarkoba Polres Brebes kembali menangkap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu. Dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22) berhasil diamankan di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit, Selasa (28/04/2026).
Yang mengejutkan, keduanya ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang sudah pernah masuk bui pada 2010 dan 2022. Ironisnya, mereka baru saja bebas tahun 2025 lalu, namun kini kembali terjerat kasus serupa.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menyebut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang waspada. Petugas Unit 1 yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto langsung melakukan penggerebekan pukul 17.30 WIB.
“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti cukup banyak. Ada sabu dalam kemasan sedotan warna-warni, ganja, tembakau sintetis, timbangan digital, hingga alat hisap,” ungkap AKP Heru.
Selain barang haram, polisi juga menyita HP Samsung Galaxy M12 dan motor Yamaha Mio Soul biru polisi G 5796 WU yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kriminal mereka.
Modus Canggih: Jual Beli via Instagram & “Sistem Tempel”
Dalam pengedarannya, tersangka memanfaatkan teknologi dengan modus operandi yang cukup modern. Mereka menggunakan Instagram sebagai media transaksi dan menerapkan sistem “jaringan terputus”.
“Caranya, pembeli order lewat IG, lalu barang ditaruh di tempat tertentu. Lokasinya dikirim lewat share location/maps. Jadi penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung, sistemnya seperti ‘tempel’,” jelasnya.
Barang tersebut dijual dengan harga relatif murah, mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Target pasarnya pun mengkhawatirkan, yakni menyasar kalangan anak muda atau Gen-Z di Brebes selatan.
Terancam Hukuman Berat
Karena statusnya sebagai residivis dan barang bukti yang cukup berat (7 gram sabu, 65 gram ganja, dan 6 gram tembakau gorila), kedua tersangka kini terancam hukuman penjara minimal 6 tahun.
“Kami akan proses seberat-beratnya sesuai UU Narkotika. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Brebes dan kami terus kembangkan kasus ini untuk ungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
(BN24)

