Brebesmews24
KENDAL |– Tim Gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Korps Polisi Perairan dan Udara Baharkam Polri yang terdiri dari personel Subdirektorat Penegakan Hukum, Subdirektorat Intelijen Perairan, serta Subdirektorat Patroli Perairan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Tindakan tegas ini dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Kepala Korps Polisi Perairan dan Udara Baharkam Polri, Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H., yang kemudian diteruskan dan dijalankan secara terkoordinir oleh Direktur Polisi Perairan Korps Polairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si. Seluruh rangkaian operasi dipimpin langsung oleh Kepala Tim, yaitu IPTU Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel. bersama anggota KP Zaitun – 3004.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya ditemukan sebuah gudang penimbunan di kawasan Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang diduga menjadi pusat pengumpulan dan penyaluran BBM subsidi secara tidak sesuai dengan peruntukannya.
Saat digerebek, pelaku yang berinisial AF terlihat sedang sibuk memindahkan Bio Solar dari tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter ke dalam truk pengangkut yang telah dimodifikasi khusus. Kendaraan tersebut dilengkapi tangki berkapasitas 5.000 liter, lengkap dengan selang dan pompa listrik yang disiapkan untuk memperlancar proses pemindahan bahan bakar.
Menurut keterangan IPTU Muhammad Multazzami, pelaku memperoleh pasokan BBM dengan cara membelinya dari para nelayan yang berhak mendapatkan subsidi, yang sebelumnya membeli bahan bakar tersebut di SPBN Bandengan menggunakan sistem barcode yang disediakan khusus untuk kelompok penerima manfaat. Setelah dikumpulkan dalam jumlah yang cukup, biasanya minimal 2.000 liter, BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi. “Harga pembelian dari nelayan berkisar Rp8.000 per liter, namun dijual kembali dengan harga yang jauh di atasnya,” jelasnya.


Akibat tindakan ini, pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan usaha masyarakat, khususnya para nelayan, menjadi terganggu. Bahkan, warga kerap mengeluhkan antrean panjang yang terjadi di lokasi pengisian karena stok yang tersedia menjadi berkurang akibat penimbunan yang dilakukan secara diam-diam.
Dari lokasi kejadian, tim berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 2.300 liter Bio Solar, satu unit truk pengangkut bermerek Isuzu dengan nomor polisi H 9738 EA, satu set alat penyedot bahan bakar, tiga unit tangki penampungan berkapasitas masing-masing satu ton, empat buah jeriken berukuran 35 liter, dua belas buah wadah berukuran 15 liter, serta satu unit kendaraan roda tiga bermerek Viar berwarna merah.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang tegas, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah disempurnakan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur secara jelas tentang larangan penggunaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat bagi setiap pelanggarnya.
(BN24)

