Brebesnews24
BUMIAYU ,BREBES | – Pagi yang semula berjalan biasa di wilayah selatan Kabupaten Brebes mendadak berubah mencekam. Tiga remaja perempuan terserempet kereta api barang relasi Jakarta–Surabaya di jalur timur Km 313+5, Dukuh Talok, Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 07.44 WIB.
Peristiwa tragis ini melibatkan KA 302 kereta barang bermuatan parcel dengan lokomotif CC 2017804 yang melaju dari arah barat ke timur. Masinis yang mengetahui insiden tersebut langsung melaporkan kejadian ke Stasiun Bumiayu dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Informasi awal di lokasi menyebutkan, sebelum kejadian terdapat lima remaja perempuan berada di sekitar jalur rel. Namun nahas, saat kereta melintas, tiga di antaranya terserempet, sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Kapolsek Bumiayu AKP Edi Mardiyanto membenarkan kejadian tersebut. Petugas dari Polsek Bumiayu bersama Polsuska dan Koramil langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal.
“Ketiga korban kemudian dievakuasi ke RSUD Bumiayu,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan medis mengungkap satu korban, Tantri Syafa’atunnisa (15), warga Tonjong, Brebes, meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
Sementara dua korban lainnya mengalami luka, yakni Keyra Maylaffaiza (18) asal Jakarta Utara dengan luka berat di kepala, dan Medika Aulia Syahdina (16) asal Cilacap yang mengalami luka ringan di bagian pelipis.
Di sisi lain, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
Manager Humas Daop 5, M. As’ad Habibuddin, menyebut insiden terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di petak jalan Bumiayu–Kretek.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berada di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko fatal,” tegasnya.
KAI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, tentang bahaya laten beraktivitas di sekitar rel. Selain memakan korban jiwa, kelalaian sekecil apa pun di area tersebut bisa berujung tragedi..
(Faiz)

