- Advertisement -spot_img
BerandaINFO DESAEvaluasi APBDes 2025," Musdes Desa Taraban Prioritaskan Ketahanan Pangan,

Evaluasi APBDes 2025,” Musdes Desa Taraban Prioritaskan Ketahanan Pangan,

- Advertisement -spot_img

brebesnews24.com

Taraban, Paguyangan, BREBES| – Sebagai bentuk Transparansi Pemerintah Desa dalam pengelolaan Dana Desa dan juga mejalankan amanah Pemerintah Pusat yaitu Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,(APBD) dan juga Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembeda Pangan.

Pemerintah Desa Taraban kecamatan Paguyangan Selatan kabupaten Brebes melaksanakan Musyawarah Desa Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, Serta Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Taraban, kamis (24/7/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Uma Farida, Kasi PMD Kecamatan Paguyangan Seger, SE, Ketua BPD Sutarmo, S.Ag, Ketua BUMDes, perwakilan Dinas Peternakan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan RT dan RW se-Desa Taraban.

Kepala Desa Taraban Uma Farida menyampaikan bahwa Musdes kali ini memfokuskan pada program ketahanan pangan desa yang dialokasikan dari 20 persen Dana Desa.

Kami bersama BUMDes memprioritaskan program ketahanan pangan, seperti budidaya peternakan, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya para petani,” ungkapnya. , Ia juga menambahkan bahwa tahun ini peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 akan dilaksanakan di tingkat desa, mengingat tidak ada upacara di kecamatan.

Sementara itu, Seger, SE selaku Kasi PMD Kecamatan Paguyangan menegaskan pentingnya pengembangan sektor pertanian dan peternakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan ekonomi desa.”Dana desa harus dimanfaatkan untuk mendukung pemasaran hasil produksi serta pengembangan usaha yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa untuk BLT DD sebesar 10 persen dan ketahanan pangan 15 persen sesuai regulasi terbaru.

Terpisah Ketua BPD Sutarmo, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran kelembagaan desa dalam melayani masyarakat dengan ikhlas. Ia menekankan bahwa tim penyusun perubahan APBDes, atau yang dikenal dengan Tim Sebelas, harus melibatkan unsur masyarakat agar roda pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan transparan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan dan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat desa. Dengan adanya perubahan APBDes yang dilakukan secara berkala dan transparan, diharapkan dapat tercipta manajemen keuangan desa yang lebih efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Desa Taraban secara keseluruhan.(BN24)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini