BerandaBERITAIntervensi Kasus Asusila Anak Brebes Terbongkar: Ada Oknum Mengaku Wartawan, Hingga Pengacara,...

Intervensi Kasus Asusila Anak Brebes Terbongkar: Ada Oknum Mengaku Wartawan, Hingga Pengacara, Polisi Tegas: Tak Ada Damai, Hukum Berjalan Tanpa Tawar !

Brebesnews24

BREBES | – Kebusukan di balik layar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, kini terkuak nyata. Upaya kotor untuk mengintervensi dan mematikan proses hukum demi kepentingan pelaku terang-benderang terekspos. Paling miris, intervensi ini dilakukan oleh sekelompok orang yang mendompleng profesi mulia, namun aslinya adalah pengecut pengotor nama baik institusi dan profesi.

Fakta di lapangan mengungkap hal yang sangat memalukan. Dalam pertemuan yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman korban, terungkap jelas siapa aktor intelektual di balik tekanan ini. Empat orang yang diduga dikerahkan terduga pelaku berinisial I (40) — yang tak lain adalah kakak ipar korban — datang dengan modus menawarkan jalan damai. Namun, di balik tawaran itu tersembunyi ancaman dan tekanan psikologis berat bagi keluarga korban yang sedang berduka.

Yang paling pantas dipertanyakan dan ditindak tegas adalah identitas para oknum ini. Di hadapan keluarga korban, mereka dengan lantang mengaku sebagai wartawan dari media massa nasional, ada yang mengaku pengacara, bahkan berani-beraninya mengatasnamakan aparat kepolisian untuk menakut-nakuti korban.

Namun, setelah ditelusuri dan dicek kebenarannya, TERBONGKAR KEBOHONGAN BESAR. Nama-nama mereka tidak tercatat sama sekali di media yang mereka sebut, alias wartawan BODONG! Ini adalah sampah profesi, oknum tak bertanggung jawab yang berani mengotori nama baik dunia jurnalistik, hukum, demi uang dan kepentingan sesaat. Orang-orang macam ini tidak pantas disebut insan pers, penegak hukum, atau pelindung masyarakat. Mereka hanyalah alat bagi para penjahat yang berusaha mengubur kejahatan sosial yang nyata.

Perlu diingat, kasus ini bukan sengketa biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan dan sosial yang menghancurkan masa depan seorang anak berusia 16 tahun. Tindakan para oknum palsu ini—yang berani mem-backup pelaku dan mencoba mendamaikan perkara asusila—adalah tindakan KEJAHATAN TAMBAHAN. Mereka sama bersalahnya dengan pelaku utama karena berusaha merampas hak keadilan korban. Mereka mendompleng nama baik profesi yang sejatinya mulia, namun dipakai untuk menutupi dosa besar.

Merespons gelagat kotor ini, Kepolisian Resor (Polres) Brebes angkat bicara dengan sikap yang tidak main-main. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, menegaskan dengan nada keras dan tegas bahwa permainan kotor ini tidak akan mempan.

“Tidak ada toleransi sama sekali terhadap segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya menghalangi penyidikan. Kasus ini tidak ada kata damai! Proses hukum berjalan terus tanpa bisa ditawar-tawar,” tegas Farid dengan suara lantang, Jumat (15/5/2026).

Polisi juga mengungkapkan, modus yang digunakan oknum-oknum ini sangat sistematis. Mereka tidak hanya datang membawa ancaman, tapi juga membawa uang suap sebagai pemanis, serta menggiring opini palsu bahwa proses hukum itu mahal dan melelahkan. Tujuannya satu: membuat keluarga korban takut dan putus asa, lalu mencabut laporan polisi. Namun, hitung-hitungan kotor itu kandas di tangan penegak hukum yang berintegritas.

Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan tidak hanya berhenti pada kasus utama kekerasan seksual. Oknum-oknum yang mengaku wartawan palsu, pengacara abal-abal, dan mereka yang mengatasnamakan aparat untuk menekan korban kini masuk dalam daftar buruan penyidikan. Segala bukti terkait identitas dan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan sedang dikumpulkan lengkap.

“Kami ingatkan sekali lagi: berhenti bermain api. Jika ditemukan bukti sahih adanya intimidasi, pemalsuan identitas, atau perbuatan melawan hukum dalam upaya menghambat proses ini, kami akan tindak tegas tanpa ampun. Siapa pun dia, tidak ada yang kebal hukum,” tegas AKP Farid.

Penanganan kasus ini kini berada di tangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes, yang bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Polisi berkomitmen penuh berdiri di sisi korban, melindungi hak-haknya, dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus di Brebes ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak: Perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah dosa besar dan kejahatan berat. Tidak ada ruang bagi wartawan bodong, oknum pengacara tak beretika, maupun pihak mana pun untuk menjadi perisai pelaku. Di Brebes, hukum berbicara tegas: Kejahatan harus dihukum, dan pengotori profesi serta pengejahat keadilan harus diseret ke meja hijau!..

(Redaksi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Related News