Brebesnews24.com
Tanjung, BREBES | – Pemerintah Kabupaten Brebes turun tangan menindak praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pekerja pabrik. Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma, SE.,MM. langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik sepatu di Kecamatan Tanjung.
Sidak dilakukan setelah sejumlah calon pekerja mengadukan praktik percaloan. Mereka diminta membayar sejumlah uang Kepada “oknum broker” agar bisa lolos bekerja di pabrik tersebut.
Calon Pekerja Dipungut Biaya
Bupati Paramitha menjelaskan, para pencari kerja menjadi korban oknum yang mengaku bisa meloloskan mereka masuk ke pabrik. Modusnya, calon pekerja dijanjikan pasti diterima asalkan membayar sejumlah uang.
“Memang ada yang dimintai bayaran, ada juga yang tidak. Kebanyakan yang bayar itu pekerja dari luar daerah, bukan warga sekitar pabrik,” ujar Paramitha saat dialog di lokasi.
Bupati menegaskan, proses rekrutmen pekerja seharusnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Baik yang dilakukan langsung oleh perusahaan maupun melalui lembaga penyalur tenaga kerja resmi.
Bupati Paramitha memastikan, pelaku pungli adalah oknum dari luar perusahaan. Pihak pabrik sendiri mengaku tidak tahu dan justru meminta bantuan pemerintah daerah untuk mengusut kasus ini.
“Perusahaan sangat geram dengan praktik ini. Mereka minta kami membantu mengantisipasinya,” kata Paramitha.
Ia menegaskan, Pemkab Brebes sudah mengantongi identitas para oknum pelaku. Langkah hukum akan segera ditempuh untuk memberikan efek jera.
Nama Oknum Sudah Terkumpul.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Brebes, Warsito Eko Putro, mengkonfirmasi pihaknya telah mengidentifikasi pelaku percaloan tersebut.
“Kami sudah tahu siapa saja oknumnya. Ini jadi peringatan keras bagi para broker atau calo pencari kerja di Brebes,” tegas Eko.
Dia menambahkan, pemerintah daerah akan maksimal memberantas praktik pungli di Kabupaten Brebes. Pencari kerja tidak boleh diperas dengan alasan apapun.
Bupati Ajukan Masukan ke Pabrik.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Paramitha juga menyampaikan beberapa masukan kepada manajemen pabrik. Di antaranya:
Pertama, memajukan jam kerja agar tidak bersamaan dengan jam sekolah. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di pagi hari.
Kedua, memberikan waktu istirahat khusus untuk ibadah bagi pekerja muslim.
Ketiga, menyediakan transportasi atau angkutan untuk karyawan agar lebih mudah mobilitas.
Langkah tegas Pemkab Brebes ini diharapkan bisa menghentikan praktik percaloan yang merugikan pencari kerja. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan modus serupa dalam proses rekrutmen.
Imbauan untuk Pencari Kerja.
Pemerintah kabupaten Brebes mengingatkan, seluruh proses rekrutmen yang sah tidak memungut biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran dengan dalih bisa meloloskan calon pekerja, segera laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau kepolisian.
Praktik pungli dalam rekrutmen merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat tidak perlu takut melapor karena identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
(BN24)

