Brebesnews24.com
Pandansari, Paguyangan BREBES | — Sangat disayangkan, Dana BLT ( Bantuan Langsung Tunai). Kesra “Kesejahteraan Rakyat, yang di berikan Pemerintah kepada Masyarakat Yang notabene kurang mampu, Untuk menunjang Kehidupan Ekonomi mereka, menjadi Suatu hal Yang sedikit memilukan, Polemik terkait “Dugaan” pemotongan bantuan kembali mencuat di salah satu desa di wilayah Selatan kabupaten Brebes,
Desa Pandasari, Kecamatan Paguyangan selatan Kabupaten Brebes. Yang Notabene adalah desa sejuk dan adem karena nuansa pegunungan, Mendadak “sedikit Panas” Sejumlah warga mengaku keberatan atas tindakan oknum ketua RT yang diduga meminta sebagian dana bantuan setelah warga menerima pencairan.
Salah satu penerima bantuan, Runtah, kakak dari Waluyo (nama sesuai pengakuan warga), yang juga salah satu Aktivis, menyampaikan bahwa awalnya dalam sebuah pertemuan sempat ada pengakuan mengenai pemotongan bantuan kesejahteraan (kesra) sebesar Rp400.000 untuk kebutuhan program Pembangun Madrasah Diniyah (Madin), dengan kesepakatan iuran Rp2.500.000 per rumah.
Namun seiring berjalannya waktu, warga penerima bantuan disebut masih memiliki kekurangan pembayaran.
Waluyo mengaku diminta datang ke rumah ketua RT setelah menerima bantuan Rp900.000 untuk menyerahkan uang bantuan yang diterima sebesar Rp400.000., namun yang di sesalkan Waluyo adalah bantuan yang seharusnya di terima bulat 900.000 rupiah harus di serahkan kepada Rt sebesar 400.000 rupiah. dan apabila tidak menyerahkan 400.000 rupiah, maka untuk di tahun depan Warga yang saat ini mendapatkan bantuan kesra, tidak akan menerima bantuan lagi untuk di tahun depan,
“Saya hanya menyampaikan apa adanya. Dalam pertemuan sebelumnya, katanya uang akan dikembalikan. Tapi kemudian ada ucapan yang membuat kami merasa tertekan, bahkan sempat disebut ‘20 orang seperti saya tidak takut’. Dan ucapan ini disampaikan oleh oknum ketua RT 04/ RW 04 (TAS) Padahal ada beberapa warga lain yang juga merasa keberatan,” ujar Waluyo saat ditemui awak media. Rabu, 03 Desember 2025.


Menurutnya, ada sekitar sembilan warga yang telah mendatangi rumah ketua RT terkait persoalan tersebut.
Sejumlah regulasi di Indonesia menegaskan bahwa bantuan masyarakat, terutama yang bersumber dari keuangan negara, tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan wewenang terkait dana bantuan sosial.
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dikenakan apabila ada pihak yang dengan sengaja menguasai dana bukan haknya.
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan aparatur desa—including kepala desa, perangkat desa, RW, dan RT—untuk menyalurkan bantuan secara transparan dan tanpa potongan.
– Permendesa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan bahwa BLT Dana Desa harus disalurkan penuh kepada penerima.(BN24)

