Brebesnews24.com
BREBES | – Di halaman Kejaksaan Negeri Brebes pada hari Selasa (31/3/2026), dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah resmi dirampas sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Eryana Ganda Nugraha, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, anggota DPRD Kabupaten Brebes, serta unsur Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara dengan kategori beragam: 10 kasus terkait narkotika dan zat adiktif lainnya, 15 kasus kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 8 kasus mengenai keamanan negara dan ketertiban umum.
Kategori narkotika menjadi sorotan utama, dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, 711 butir Tramadol, serta berbagai jenis obat lainnya. Selain itu, ada ganja seberat 622,93 gram dan sabu-sabu 11,19 gram. Tak ketinggalan, ribuan botol obat bahan alam tanpa izin dan ratusan kosmetika ilegal juga ikut dimusnahkan.


Kepala Kejari Eryana Ganda Nugraha menyatakan bahwa peredaran zat berbahaya masih menjadi perhatian serius karena belum terkendali.
Sementara itu, Bupati Paramitha Widya Kusuma menekankan perlunya dukungan bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk memperketat pengawasan dan mencegah penyebaran barang berbahaya, terutama bagi generasi muda.
Pemerintah daerah mendukung penuh langkah kejaksaan, ini Alarm bagi kita semua bahwa peredaran dan pengawasan zat adiktif harus diperketat, serta dibutuhkan peran aktif keluarga , masyarakat dan lingkungan,
Jika ada indikasi peredaran, Segera Laporkan, tukasnya..
(BN24)

