Brebesnews24.com
Bumiayu, Selatan BREBES | — Dalam sistem pemerintahan desa, Kepala Desa seharusnya menjadi figur tertinggi yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun di banyak daerah, muncul fenomena yang oleh masyarakat disebut “kepala ikut ekor” istilah yang menggambarkan situasi di mana Kepala Desa kehilangan kendali atas perangkatnya sendiri.
Makna di Balik Istilah “Kepala Ikut Ekor”
Istilah ini bukan bagian dari istilah resmi pemerintahan, melainkan lahir dari kebiasaan masyarakat desa menggambarkan kondisi kepemimpinan yang lemah. “Kepala ikut ekor” berarti pemimpin yang seharusnya memimpin justru dikendalikan oleh bawahannya.
Fenomena ini biasanya muncul ketika hubungan antara Kepala Desa dan perangkatnya tidak harmonis. Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, hingga Kepala Dusun justru bersekongkol menentang kebijakan Kepala Desa. Mereka menolak menjalankan perintah, memperlambat pekerjaan administratif, atau menahan informasi penting agar kinerja Kades terhambat.
Seorang pemerhati pemerintahan desa mengatakan, “Istilah kepala ikut ekor sering muncul karena Kepala Desa tidak punya kemampuan manajerial dan komunikasi yang baik. Akibatnya, perangkat desa justru mengambil alih kendali.”
Akar Masalah di Balik Ketidakharmonisan
Penyebab utama fenomena ini beragam. Salah satunya adalah luka politik pasca-pilkades. Banyak perangkat desa merupakan pendukung calon yang kalah dalam pemilihan kepala desa. Ketika lawan politiknya menang, mereka enggan bekerja sepenuh hati.
Selain itu, kurangnya komunikasi, ego jabatan, dan kepentingan pribadi juga sering memperkeruh hubungan internal. Ada perangkat yang merasa lebih berpengalaman dibanding Kades baru, sehingga muncul keinginan untuk “mengatur” pimpinan.
Kondisi semacam ini membuat Kepala Desa sulit menjalankan kebijakan. Dalam banyak kasus, Kades akhirnya bersikap pasif, enggan menegur, bahkan memilih diam karena takut menimbulkan konflik lebih besar.
Dampak Langsung bagi Masyarakat Desa
Ketika “kepala ikut ekor” terjadi, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Pelayanan publik menjadi lambat, administrasi desa kacau, dan program pembangunan terhambat. Surat menyurat tidak berjalan lancar, laporan keuangan terlambat, hingga bantuan sosial tertunda karena konflik internal.
Situasi seperti ini membuat warga bingung. Mereka tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Kades tidak lagi terlihat tegas, sementara perangkat desa berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Pada titik ini, pemerintahan desa seolah kehilangan arah.
Tidak jarang, Camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus turun tangan untuk menengahi. Pemerintah kecamatan biasanya memfasilitasi mediasi antara Kepala Desa dan perangkatnya agar komunikasi kembali terjalin.
Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
Secara hukum, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di desa. Ia berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun dengan persetujuan dan rekomendasi dari Camat, sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Artinya, Kepala Desa tetap memiliki legitimasi penuh untuk memimpin jalannya pemerintahan desa. Namun dalam praktiknya, kekuasaan formal sering kali tidak cukup jika tidak dibarengi kemampuan manajerial dan komunikasi yang baik.
Pemimpin yang terlalu keras bisa kehilangan dukungan, sementara yang terlalu lunak bisa dimanfaatkan bawahannya. Keseimbangan antara ketegasan dan kebijaksanaan menjadi kunci agar pemerintahan desa berjalan efektif.
Tanda-Tanda Desa Mengalami “Kepala Ikut Ekor”
Pertama, Kepala Desa mulai kehilangan wibawa. Instruksinya sering diabaikan dan kebijakan penting tertunda tanpa alasan jelas.
Kedua, perangkat desa justru terlihat lebih dominan dalam mengambil keputusan.
Ketiga, pelayanan publik mulai menurun dan pembangunan berjalan lambat.
Selain itu, muncul juga kelompok-kelompok politik di masyarakat. Ada warga yang membela Kades, ada pula yang mendukung perangkat desa. Kondisi ini memicu perpecahan sosial dan menurunkan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah kecamatan dan kabupaten harus hadir. Camat memiliki peran penting untuk membina, mengawasi, dan memberikan arahan kepada Kades maupun perangkat desa. Bila konflik berlanjut, Dinas PMD bisa melakukan evaluasi kinerja dan meninjau ulang struktur perangkat yang bermasalah.
Salah satu pejabat pembina desa menjelaskan, “Konflik di tingkat desa harus diselesaikan dengan pendekatan komunikasi, bukan kekuasaan. Karena semua pihak adalah pelayan masyarakat.”
Langkah mediasi seperti ini penting agar desa tidak terus berada dalam konflik internal yang melemahkan pelayanan publik.
Kepemimpinan yang Diperlukan di Tingkat Desa,
Kepala Desa yang ideal bukan hanya menguasai administrasi, tetapi juga memahami psikologi masyarakat dan perangkatnya. Ia harus mampu menjadi teladan, mengayomi, serta menciptakan suasana kerja yang terbuka.
Sebaliknya, perangkat desa juga dituntut untuk loyal terhadap jabatan, bukan terhadap figur politik. Mereka bekerja bukan untuk Kades, tetapi untuk masyarakat desa. Jika semua pihak menjalankan perannya dengan benar, maka harmoni pemerintahan desa dapat terjaga.
Seorang tokoh masyarakat menilai, “Desa maju bukan karena dana besar, tapi karena pemimpinnya mau mendengar dan perangkatnya mau bekerja jujur.” Kalimat ini menggambarkan betapa pentingnya sinergi antara pemimpin dan bawahan. (BN24)

