Brebesnews24.com
Bumiayu,BREBES | – Aroma ketidakadilan kembali menyeruak,” Menghantam nurani publik” Yang notabene Masyarakat Umum, dimana yang seharusnya mendapatkan kenyamanan dari proyek yang di alokasikan pemerintah untuk kenyamanan publik, malahan yang terjadi sebaliknya, pengerjaan proyek yang diduga selalu dikerjakan asal asalan, tanpa papan informasi, atau waktu pengerjaan yang sering nggak ada kejelasannya,
Namun anehnya, Fenomena ini sepertinya sudah mengakar, dan yang lebih menyedihkannya lagi, Mandor proyeknya di duga selalu orang yang sama.
Tergelitik akan laporan warga masyarakat, dan merasa terpanggil akan desas desus ini, Awak media Brebesnews24.com pun mencoba melakukan investigasi menyeluruh,
Ketika mendatangi proyek pengerjaan Revitalisasi Pemandian air panas, Cipanas Buaran, dan Cipanas pakujati, di awal bulan November 2025,( 05/11/2025) awak media mendapati para pekerja yang lagi bekerja, namun anehnya pengerjaan ini seperti “Proyek Hantu’. Pengerjaan ada, namun Tidak ada papan informasi yang terlihat terpasang,


Ketika dicoba di konfirmasi, pekerja lapangan mengatakan bahwa proyek ini di mandori oleh Saudara” M “ Yang lebih aneh lagi ketika simpang siur proyek “siluman ” atau proyek hantu yang dikerjakan oleh Saudara “M ” sudah mulai menyeruak, tiba tiba saja Tanggal 14 November 2025, “Proyek Hantu” ini sudah terpasang papan informasinya, dan yang lebih menyedihkan lagi, di saat “proyek Hantu ” ada papan informasinya Malahan para pekerjanya yang tidak ada, dan sama sekali tidak terlihat lagi ada nya pekerja di lapangan,


Pimpinan Redaksi Brebesnews24.com sudah mencoba melakukan klarifikasi kepada saudara “M” untuk menanyakan akan perihal ini, namun sejauh ini, hingga hari ini Rabu (19/11/2025) Saudara M, selaku diduga mandor proyek, belum melakukan jawaban apapun mengenai hal ini, Dalam kasus dugaan kelalaian pelaksanaan proyek,
Dasar dan Landasan Hukum
Landasan Hukum yang Diabaikan menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 67 ayat (1) menegaskan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas hasil pekerjaan konstruksi yang dikerjakan.
Pasal 95 ayat (1) menyebutkan, dalam hal penyedia jasa melakukan pelanggaran atau kelalaian, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, sampai pencabutan izin usaha.
Tidak ada seorang pun di Indonesia yang kebal hukum, termasuk mandor proyek. Prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi semua warga negara Indonesia (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
Jika mandor proyek selalu mengerjakan proyek secara asal-asalan, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tindakan yang Dapat Dilakukan..
Periksa Kontrak Proyek: Lihat kembali dokumen kontrak untuk mengetahui standar kualitas yang disepakati, spesifikasi teknis, dan mekanisme penyelesaian sengketa atau pelaporan pekerjaan yang tidak sesuai.
Laporkan ke Pihak Terkait:
Menempuh Jalur Hukum: Jika keluhan tidak ditanggapi, Anda dapat mempertimbangkan jalur hukum perdata (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) atau pidana jika ada unsur penipuan atau bahaya keselamatan publik.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksananya (seperti PP No. 14 Tahun 2021) mengatur standar kualitas pekerjaan konstruksi dan sanksi terkait.
Singkatnya, mandor tersebut tidak kebal hukum dan harus bertanggung jawab atas kualitas pekerjaannya sesuai dengan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa saluran pelaporan yang bisa digunakan:
Jika Proyek Pemerintah/Publik
Untuk proyek yang didanai oleh pemerintah (APBN/APBD), dapat dilaporkan ke:
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian/Lembaga terkait.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Lembaga-lembaga ini bertugas mengaudit dan mengawasi keuangan negara dan pelaksanaan proyek pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Jika ada indikasi tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana publik yang besar.
Lapor.go.id: Ini adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terhubung dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian PUPR.


kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Dengan aktif nya Media, LSM, dan masyarakat umum untuk memantau setiap pembangunan yang ada di sekeliling mereka, di harapkan agar kondisi suatu bangunan, dapat terkontrol kualitas nya, dan benar benar jauh dari indikasi kecurangan, agar informasi dua arah bisa didapatkan oleh masyarakat luas, akan volume, kualitas, waktu pengerjaan, dan peruntukannya bisa tepat sasaran,
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk terbuka kepada khalayak ramai.
Pelanggaran ini dapat mengarah pada tindakan melawan hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menyembunyikan informasi dan melakukannya secara sadar serta berulang ulang’ (BN24).

