BerandaHUKUMPungutan Liar dalam Pengurusan Adminduk di Brebes Terungkap, Warga Dipaksa Bayar Rp200...

Pungutan Liar dalam Pengurusan Adminduk di Brebes Terungkap, Warga Dipaksa Bayar Rp200 Ribu Padahal Diatur Gratis Undang-Undang

Brebesnews24

BREBES | – Dugaan praktik pungutan liar atau pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan terbongkar di wilayah Kabupaten Brebes. Seorang warga menyatakan dirinya dipungut biaya sebesar Rp200 ribu saat mengurus pembuatan Kartu Keluarga dan akta kelahiran, padahal layanan tersebut telah diatur secara tegas bebas biaya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini terungkap setelah warga bernama TS dari Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, membagikan kisah pengalamannya melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia menyebutkan adanya oknum perangkat desa yang meminta sejumlah uang untuk dokumen yang seharusnya dapat diperoleh secara cuma-cuma.

Keperluan pembuatan dokumen tersebut sangat mendesak, karena menjadi syarat utama pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan. Awalnya, saat mengajukan permohonan, ia justru disuruh pulang dengan alasan proses pengerjaan akan memakan waktu yang lama. Namun, beberapa hari berselang, dokumen yang diminta justru diantarkan langsung ke kediamannya. Pada saat penyerahan itulah, oknum terkait menyampaikan permintaan pembayaran sebesar Rp200 ribu, yang disampaikan kepada ibunya karena TS sedang tidak ada di rumah.

Merasa keberatan dan mengetahui adanya aturan yang melarang praktik tersebut, keesokan harinya Ts datang ke balai desa untuk meminta penjelasan dan menyampaikan protes. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

“Saya menyampaikan keberatan saya, sebab berdasarkan peraturan yang ada, pembuatan Kartu Keluarga dan akta kelahiran itu tidak dipungut biaya sama sekali. Namun jawaban yang saya terima justru meragukan, mereka bilang ‘kalau mau memberi tanda terima kasih boleh, kalau tidak juga tidak apa-apa’,” ungkap TS saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).

Meskipun merasa tidak berkewajiban membayar, TS akhirnya tetap menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu kepada oknum tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa praktik serupa bukanlah kejadian yang pertama kali terjadi; sebelumnya, warga lain di lingkungannya juga pernah dipungut dengan jumlah yang sama saat mengurus dokumen serupa.

Unggahan yang dibagikannya sempat menyebar luas dan mendapatkan perhatian publik, namun tak lama kemudian ia didatangi oleh sejumlah perangkat desa. Kedatangan mereka selain untuk meminta penjelasan, juga mendesak agar konten tersebut dihapus dari media sosial.

Karena adanya desakan tersebut, TS akhirnya menyetujui permintaan penghapusan, meskipun usulannya agar dibuatkan pernyataan klarifikasi resmi dari pihak desa tidak dipenuhi. Kendati demikian, tangkapan layar dari unggahan tersebut sudah lebih dulu tersebar dan diketahui banyak orang.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 79 ayat (2) disebutkan secara tegas bahwa seluruh layanan pencatatan dan pendaftaran administrasi kependudukan dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Selain itu, tindakan memungut uang secara tidak sah juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana yang berat.

Atas kejadian ini, TS meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap kualitas pelayanan di tingkat desa. Ia juga mendesak Bupati Brebes agar segera melakukan inspeksi mendadak guna memastikan seluruh proses pelayanan publik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari praktik penyimpangan.

Terpisah Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Brebes, Eko Setyawan, menegaskan kembali bahwa tidak ada satu pun jenis layanan administrasi kependudukan yang dikenakan biaya. Ia menyampaikan bahwa saat ini di setiap desa telah disediakan fasilitas Kios Adminduk yang berfungsi untuk mempermudah warga mengurus dokumen dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya tambahan apa pun, sepanjang persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi secara lengkap.

“Tidak ada alasan sama sekali untuk memungut biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Semua layanan itu gratis dan dapat diselesaikan langsung di desa. Kami menegaskan kembali, setiap bentuk pungutan yang tidak sah adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar atau penyimpangan lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik, agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(BN24)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Related News