Brebesnews24.com
JAKARTA | – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan ketika terjadi kasus korupsi dana desa. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan pembinaan dari tingkat kabupaten menjadi salah satu faktor utama yang memicu terjadinya penyimpangan anggaran.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada kepala desa saja. Peran dinas terkait di pemda justru sangat menentukan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai peraturan yang berlaku. “Kalau ada kesalahan, terutama yang bersifat administratif, yang harus diperbaiki adalah sistem pembinaannya. Di situlah kunci peran pemerintah daerah,” ujarnya.
Banyak kasus penyimpangan terjadi karena pengawasan berjalan tidak optimal dan pendampingan kepada pengelola desa masih minim. Padahal, pemda memiliki kewajiban memberikan pelatihan, pemantauan, hingga evaluasi penggunaan dana. Tanpa upaya tersebut, risiko korupsi akan terus berulang.
Burhanuddin menilai dinas pemerintahan desa harus menjadi garda terdepan dalam membekali pemahaman aturan. Menyalurkan anggaran saja tidak cukup; bimbingan dan pengawasan yang konsisten wajib dilakukan agar pencegahan berjalan secara preventif.
Untuk itu, ia mendorong reformasi sistem pengawasan secara menyeluruh. Dengan jumlah desa lebih dari 75 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia, dibutuhkan pola pengawasan yang adaptif dan melibatkan sinergi antara aparat hukum dan pemda.
“Penegakan hukum harus seimbang. Jika kepala desa diminta bertanggung jawab, maka pemerintah daerah juga harus memikul tanggung jawab strukturalnya,” Langkah ini diharapkan pemberantasan korupsi tidak hanya menangani pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel. tukasnya..
(BN24)

