Brebesnews24.com
Bumiayu, Selatan BREBES | – Semakin menjamurnya bangunan liar yang berdiri di pinggir Jalan Lingkar Bumiayu, Selatan kabupaten Brebes, membuat petugas Satpol PP setempat, melakukan pembongkaran delapan bangunan tak berizin, Sabtu (9/8/2025)
Pembongkaran dilakukan petugas dengan mengerahkan sebuah alat berat untuk merobohkan bangunan-bangunan yang berdiri di tanah negara. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, dikarenakan mereka menyadari bangunan tersebut, berdiri di atas tanah bukan miliknya.
Kasat Pol PP Brebes Mohammad Syamsul Haris mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan saat pembongkaran digelar, ia menjelaskan dasar dari pembongkaran yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Termasuk
sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kami melakukan pengawalan sesuai dengan surat permohonan dari Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: PS0301-Bb7/529.1 tentang permohonan bantuan penertiban bangunan Tidak berijin pada ruang milik jalan nasional RI ruas Lingkar Bumiayu,” kata Haris kepada awak media Brebesnews24.com
Termasuk mendasari surat Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor: PW.0403/Bb7.6.4/86 tentang Pembongkaran Bangunan Liar pada ruas Jalan Lingkar Bumiayu KM PKL 130+370 s/d 130+500(kanan) Desa Negaradaha.
“Maka dengan permintaan dari Kementerian PUPR, kami melakukan pengawalan pembongkaran dan Alhamdulillah berjalan lancar tanpa hambatan berarti,” jelas Haris.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat di Kabupaten Brebes, untuk tidak sembarangan membangun bangunan baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha di tanah yang bukan miliknya, atau di tanah milik negara dikarenakan kapan waktunya, difungsikan sesuai peruntukannya.
“Untuk bangunan liar yang dibongkar selama ini digunakan untuk warung, sangat berbahaya berada di pinggir jalan raya yang padat akan lalu lintas kendaraan,
Bahkan beberapa Warga yang enggan dituliskan namanya, Mengucap syukur, dikarenakan Salah Satu Warung Yang sekarang Sudah rata dengan tanah adalah “Warung Aceh” dimana kalimat “Warung Aceh” Sering di analogikan sebagai kegiatan jual beli terlarang, obat Golongan “G” ilegal, (BN24).